ADVERTISEMENT

Anggota DPR Minta Polri Bersuara Soal Isu Keringanan Demosi Pelaku Pemerasan

Senin, 26 Desember 2022 17:10 WIB

Share
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan. (Foto: IG @HincapandjaitanXII).
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan. (Foto: IG @HincapandjaitanXII).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, meminta Polri bersuara terkait dugaan keringanan demosi bagi salah satu oknum Polri yang menjadi pelaku pemerasan. Ia meminta Wakapolri dan Kadiv Propam ikut menjelaskan perihal buntut kasus penipuan Richard Mille ini.

"Sekalipun ada mekanisme banding kepada Wakapolri, karena persoalan integritas ini menyangkut bukan satu orang dua orang, tentu ini tidak adil dan melanggar etika itu sendiri. Karena itu Wakapolri harus menjelaskan ke publik mengapa dan apa alasannya," kata Hinca kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Menurut Hinca, pemotongan masa demosi oknum Polri yang diketahui berinisial RI berpangkat Kombes itu tidak adil. Pasalnya, kata dia, ini bertentangan dengan etika kepolisian.

Ia pun mengatakan persoalan demosi ini hanya bisa dijelaskan oleh Wakapolri dan Kadiv Propam karena mereka yang mengetahui hasil banding komisi etik Kombes RI. Ia juga mengatakan akan membahayakan hal tersebut kepada Kapolri dalam rapat dengan Komisi III DPR mendatang.

 

 

"Sebelum nanti saya rapat dengan Kapolri, seharusnya Wakapolri bisa menjelaskan pertanyaan publik ini. Selain itu Kadiv Propam yang mengetahui hal ini, juga harus membuka dan menjelaskan karena ini sudah menjadi kasus publik," ujarnya.

Hinca mengatakan keringanan demosi bagi oknum Polri yang terbukti melanggar kode etik tak patut dilakukan. Apalagi pelanggaran itu dilakukan oleh seorang perwira dengan pangkat menengah.

"Wakapolri sudah didesak seperti ini harus menjelaskan, tidak bisa tidak," pungkasnya.

Hingga kini, Wakapolri dan Kadiv Propam Polri belum merespons permintaan konfirmasi terkait dugaan pemberian keringanan demosi Kombes RI.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT