Ahli Filsafat Moral: Bharada E Tembak Brigadir J Lantaran Tak Kuasa Menolak Perintah

Senin 26 Des 2022, 16:44 WIB
Bharada E menjalankan persidangan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.(Foto: Ahmad Trihawaari)

Bharada E menjalankan persidangan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.(Foto: Ahmad Trihawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ahli filsafat moral Romo Magnis Suseno menyebut Bharada E tak kuasa menolak perintah dari Ferdy Sambo

Situasi itu terjadi karena adanya jarak yang amat jauh dari sisi kepangkatan.

Bharada merupakan pangkat paling rendah di institusi Polri. Sedangkan, inspektur jenderal merupakan pangkat tertinggi ketiga.

"Itu tipe perintah yang amat sulit secara psikologis dilawan. Karena siapa dia? Mungkin dia orang kecil, jauh di bawah yang memberi perintah sudah biasa laksanakan," ujar Franz Magnis Suseno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (26/12/2022).

Dengan dasar itu, Romo Magnis mengatakan Bharada E memilih tetap menembak Brigadir J walaupun ada keraguan.

Terlihat dalam berkas dakwaan disebutkan Bharada E sempat berdoa beberapa kali sebelum melakukan penembakan di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 silam

"Meskipun dia ragu-ragu dia bingung itu tidak berarti sama sekali tidak ada kesalahan, tetapi itu jelas menurut etika sangat mengurangi kebersalahan," ungkapnya.

Selain itu, ada budaya di institusi Polri soal perintah dari atasan merupakan hal mutlak. Sehingga, harus dilaksanakan.

"Situasi bingung dalam budaya perintah laksanakan berhadapan dengan atasan yang sangat tinggi mungkin ditakuti. Kebebasan hati untuk masih mempertimbangkan dalam waktu berapa detik yang tersedia mungkin tidak ada," kata Franz Magnis Suseno.

Bharada E diketahui menembak seniornya, Brigadir J, dengan senjata api jenis Glock-17.

Penembakan itu disebut atas perintah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang berlangsung di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Berita Terkait

News Update