ADVERTISEMENT

Sebanyak 699 Narapidana di DKI Dapat Remisi Perayaan Natal, 9 Diantaranya Langsung Bebas

Minggu, 25 Desember 2022 18:21 WIB

Share
Pemberian remisi Natal di Lapas Narkotika Jakarta. (ifand)
Pemberian remisi Natal di Lapas Narkotika Jakarta. (ifand)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 699 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Rutan dan Lapas di Provinsi DKI Jakarta mendapatkan remisi khusus Natal 2022.

Bahkan, sembilan narapidana diantaranya langsung menghirup udara bebas yang salah satunya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Liberia.

Kepala KanwilkumhamDKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, para perayaan Natal tahun ini, pihaknya memberikan remisi bagi ratusan WBP yang ada di lapas dan rutan se-DKI.

Pemberian remisi mengacu pada UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 dan Peraturan Presiden nomor 174 tahun 1945.

"Dari jumlah WBP kami sejumlah 16.952 yang mendapatkan remisi 699 orang. Keseluruhnya mendapatkan remisi khusus I dan remisi khusus II," kata Ibnu di Lapas Narkotika, Minggu (25/12/2022). 

Dijelaskan Ibnu, untuk remisi khusus I yang diberikan yakni pengurangan masa hukuman narapidana dalam jangka waktu tertentu.

Di mana syaratnya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik, sehingga mendapatkan remisi masa tahanan satu bulan.

"Tahun kedua masa tahanan menerima dua bulan remisi, dan tahun-tahun berikutnya," ujarnya. 

Ibnu menambahkan, untuk remisi khusus II atau langsung bebas tercatat sebanyak sembilan orang yang mendapatkannya.

Mereka dapat langsung pulang ke rumahnya, kecuali bila dia masih harus menjalani masa hukuman subsider sesuai putusan pengadilan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT