ADVERTISEMENT

35 Napi Rutan Tangerang Dapat Remisi Natal, Dua Bebas

Minggu, 25 Desember 2022 14:22 WIB

Share
Kepala Rutan Kelas I Tangerang Akhmad Zaenal Fikri saat memberikan remisi. (veronica)
Kepala Rutan Kelas I Tangerang Akhmad Zaenal Fikri saat memberikan remisi. (veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 35 warga binaan pemasyarakatan atau WBP di Rutan Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, mendapatkan remisi Hari Natal 2022, Minggu, (25/12/2022).

Dalam pemberian remisi itu, terdapat 2 warga binaan yang mendapatkan RK II atau remisi kategori langsung bebas. 

"Usulan kami sebanyak 35 dan disetujui semua. Dari 35 orang itu, untuk yang mendapat potongan masa tahanan atau RK I sebanyak 33 orang dan untuk RK II sebanyam 2 orang," kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang Akhmad Zaenal Fikri.

Lanjut dia, pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan sesuai dengan Undang - Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022. 

 

"Pemberian remisi ini sudah sesuai aturan dan diharapkan dengan momen ini, dapat dimanfaatkannpara warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya. 

Dalam pemberian remisi ini, didominasi oleh warga binaan dengan kategori umum atau biasa, yakni 23 orang. 

"Yang mendapatkan remisi paling banyak ada di kategori umum, lalu sisanya yakni 12 warga binaan kategori narkotika," pungkasnya. (Veronica)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT