Kasatpol PP DKI Arifin imbau masyarakat tak berlebihan sambut malam Tahun Baru. (Foto: Aldi/Poakota)

Jakarta

Satpol PP Bakal Lakukan Penyitaan Bila Ada Pedagang yang Masih Bandel Menjual Petasan di Jakarta

Minggu 25 Des 2022, 07:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Malam tahun baru menjadi malam suka cita bagi seluruh masyarakat, baik masyarakat Jakarta maupun masyarakat Indonesia. Saking bergembiranya, acap kali momen ini disambut dengan menyalakan kembang api dan petasan pada saat pergantian tahun tersebut.

Atas dasar itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin meminta masyarakat untuk tidak berlebihan menyambut perayaan malam tahun baru dengan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum. 

"Kami berharap tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru," ujar Kasatpol PP DKI Arifin di Jakarta, dikuti Jumat (23/12/2022).

Kemudian, Kasatpol PP DKI menegaskan bahwa Satpol PP bakal melakukan penyitaan bila ada pedagang yang masih bandel menjual petasan atau mercon di Jakarta. Namun, sebelum langkah penyitaan Satpol PP lebih dulu memberi peringatan pelarangan penjualan petasan. 

"Iya teguran tapi kalau masih ada jual petasan dilakukan penyitaan," ucap anak buah Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono ini. 

Arifin mengungkapkan, Satpol PP DKI saat ini intens melaksanakan pengawasan dalam kegiatan razia-razia petasan menjelang Natal dan tahun baru 2022-2023. "Razia terus kita lakukan pengawasan terus," katanya.

Anak buah penjabat (Pj) Gubernur Heru ini kembali tegaskan, bahwa petasan tidak diperbolehkan saat perayaan malam tahun baru, karena petasan dapat membahayakan dan dapat berpotensi kebakaran. 

Mantan Wakil Wali Kota Jakarta Selatan ini juga mengajak, semua tokoh masyarakat untuk ikut bersama-sama mengingatkan bahaya petasan. Supaya malam tahun baru tidak berlebihan dan membahayakan keselamatan masing-masing. 

"Kita imbau lah sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023, kita tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran dan sebagainya," tandas Arifin. (Aldi)

Tags:
Satpol PP DKIpenyitaanpetasanMalam Tahun Baru

Reporter

Administrator

Editor