ADVERTISEMENT

Rayakan Natal, Warga Binaan di Rutan Kelas 1 Depok Mendapat Remisi Khusus, Ada Satu Napi Bebas

Minggu, 25 Desember 2022 13:17 WIB

Share
Karutan Kelas 1 Depok Andi Gunawan memberikan remisi khusus dan bebas bagi WBP yang beragama Nasarani merayakan Natal (ist)
Karutan Kelas 1 Depok Andi Gunawan memberikan remisi khusus dan bebas bagi WBP yang beragama Nasarani merayakan Natal (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Puluhan Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok beragama Nasrani ikut merayakan Natal 2022.

Terkait dengan perayaan Natal 2022 itu Warga Binaan yang beragama Kristiani  di Rutan Kelas 1 Depok mendapatkan remisi khusus dan satu napi bebas.

Karutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan mengatakan tepat dalam perayaan Natal 2022 Rutan kelas 1 Depok memberikan Penyerahan Remisi khusus bagi Narapidana Umat Kristiani.

"Sebanyak 26 orang Narapidana dari total 46 orang WBP yang beragama Kristiani, dimana 26 orang Narapidana ini sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif. Berikut rincian besaran perolehan remisi khusus Perayaan Natal, dimana RK (Remisi Khusus) I diberikan kepada 25 orang Narapidana dan RK (Remisi Khusus) II langsung bebas diberikan kepada 1 (satu) orang Narapidana," ujarnya kepada wartawan, usai memberikan remisi diikutu pejabat Sturktural dan Pegawai,  Minggu (25/12/2022) siang.

Hak remisi ini, lanjut Andi, diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana.

"Dengan remisi yang diberikan ini, bagi  semua Narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali, " tuturnya

Andi mengungkapkan semoga dengan adanya kegiatan pemberian Remisi Khusus dalam Perayaan Natal ini bisa membuat Narapidana untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

"Karena pada bersikap baik adalah hal yang utama dalam menjalani masa pidana maupun setelah menjalani masa pidana (bebas)," tutupnya. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT