ADVERTISEMENT

Pendaftaran PPS di Kota Serang Diperpanjang,  Ada 10 Syarat Kesehatan yang Wajib Diserahkan

Minggu, 25 Desember 2022 06:56 WIB

Share
Ilustrasi Pemilu. (ist)
Ilustrasi Pemilu. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Kota Serang diperpanjang hingga 30 Desember 2022.

Perpanjangan waktu tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc.

Komisioner KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa mengatakan, yang membedakan masa pendaftaran, aturan sebelumnya sampai tanggal 27 Desember, diubah menjadi tanggal 30 Desember 2022. 

"Tes tertulis semula 02 sampai 04 Januari 2023 menjadi 06 sampai 11 Januari 2022," katanya saat dihubungi, Jumat (23/12/2022).

Sementara, persyaratan dokumen masih sama dan ditambah surat pernyataan wajib ditandatangani pendaftar.

"Kalau dokumen persyaratan masih sama, hanya ada penambahan poin dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon PPS. Semula hanya 11 poin menjadi 12 poin," jelasnya.

Sementara itu, dalam PKPU nomor 534 Tahun 2022, ada 10 syarat kesehatan yang wajib diserahkan berdasarkan keterangan dokter.

Di bagian syarat pendaftaran, pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani diutamakan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat hipertensi, diabetes mellitus.

Kemudian, tuberkulosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, penyakit paru dan penyakit imun.

"Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas atau klinik yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolestrol," paparnya. (Bilal)
 

ADVERTISEMENT

Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT