JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - BANYAK kisah dan kejadian dilewati sepanjang tahun 2022. Ada kesedihan, kegembiraan dan harapan yang terwujud di berbagai sektor atau bidang.
Di bidang keamanan, tahun 2022 menjadi tahun ‘duka’ bagi institusi Polri. Pasalnya banyak kasus kejahatan menonjol yang melibatkan oknum Polri. Dari pangkat bintara sampai perwira tinggi.
Mereka terlibat berbagai kasus. Seperti narkoba, perjudian, perkosaan, sampai pembunuhan. Kasus pembunuhan terencana terhadap Brigadir Joshua, anggota Polri yang ditugaskan menjadi ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdi Sambo, menjadi kasus paling menyedot perhatian publik.
Joshua dihabisi oleh Bharada Richard Eliezer, atas perintah Ferdy Sambo. Bahkan, Ferdi Sambo juga disebut ikut menembak kepala Brigadir J. Kasus ini menyeret puluhan personel Polri. Ada yang terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut.
Ada pula yang menjadi tersangka karena menghalangi pengusutan kasus tersebut. Kasus yang bikin geger orang se-Indonesia ini, kini masih dalam proses persidangan. Pun demikian, kasus ini tetap menjadi perhatian publik. Banyak hal baru yang terungkapdalam persidangan.
Kasus Sambo ini ibarat bola salju yang terus menggelinding. Bolanya menerjang kasus-kasus lain, yang melibatkan oknum anggota Polri. Saling sandera dan saling bongkar borok petinggi Polri. Sebut saja kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu sebayak 5 kilogram.
Kasus itu menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa, yang dijadikan tersangka. Kasus ini juga menyeret sejumlah perwira polisi lain. Kemudian, kasus perjudian yang juga banyak menyeret oknum anggota Polri yang disinyalir menjadi beking para bandar.

Grafis Irjen Pol Teddy Minahasa tersandung kasus dugaan narkoba. (Tim Poskota)
Tak ketinggalan, kasus tambang ilegal yang melibatkan mantan anggota Polri, Ismail Bolong. Kasus ini disebut-sebut menyeret nama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Kini, Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun bukan tersangka kasus penyuapan, melainkan kasus tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam kasus tersebut, Ismail Bolong terancam hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, Komis untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, ada 18 kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota polisi di berbagai wilayah Indonesia, dalam kurun waktu Juli 2021 hingga Juni 2022.
Kepala Divisi Hukum Kontras, Andy Muhammad Rezaldy, mengatakan bahwa dari data yang dihimpun Kontras, ada berbagai kasus kekerasan yang dilakukan anggota Polri, dengan total 18 kasus.
Dari jumlah tersebut, Andy mengatakan, ada satu korban yang tewas, empat mengalami luka, serta 15 korban trauma. Sedangkan jika dipetakan berdasarkan tingkatannya, Kontras mencatat pelaku kekerasan seksual itu ada tersebar di 14 kepolisian resor (polres).