ADVERTISEMENT

Nah Ini Dia: Mengangkat Anak sedari Bayi, Setelah Gede malah Dikeloni

Jumat, 23 Desember 2022 06:30 WIB

Share
Kartun Nah Ini Dia: Mengangkat Anak sedari Bayi, Setelah Gede malah Dikeloni. (kartunis: poskota/ucha)
Kartun Nah Ini Dia: Mengangkat Anak sedari Bayi, Setelah Gede malah Dikeloni. (kartunis: poskota/ucha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MENGANGKAT anak itu perbuatan mulia, dan itu telah dilakukan oleh Budiman (58) mantan Kapolres Badung, Bali. Tapi tindakan mulai itu berubah jadi biadab, ketika Indri (15) setelah gede jadi gadis ABG, malah diangkat ke ranjang dijadikan pelampiasan nafsu darurat. Gara-gara oknum polisi ini, dia terancam masuk penjara 10 tahun.

Setiap rumah tangga selalu mendambakan momongan, tapi tak semuanya bisa dikabulkan Allah. Banyak yang sudah berumahtangga lebih dari 10 tahun, hasilnya hanya keringetan doang setiap malam. Bila ini yang terjadi alternatifnya adalah, mengangkat anak orang dijadikan dan dianggap anak sendiri. Biasanya ini dilakukan sejak bayi.

Adalah oknum polisi Kombes Budiman yang pernah jadi Kapolres Badung. Berumahtangga sekian lama tak kunjung punya momongan, perut istri selalu rata. Lalu ada teman Imam, 55, sekitar 15 tahun lalu menyerahkan anak bayinya, Ita yang baru usia 7 bulan sebab mamanya dalam kondisi depresi. Jangankan mengurus bayi, mengurus dirinya sendiri tidak mampu. “Kasih tahu riwayat ini setelah Indri dewasa,” kata Imam berpesan.

Bayi Indri dirawat istri Budiman dengan baik, sehingga dewasa dan sekolah di SMA. Ketika anak angkat itu sudah dewasa, sementara jabatannya sebagai Kapolres sudah berhenti, Budiman merasa iseng banget, karena banyak nganggur di rumah, ABG Indri yang makin gede makin mempesona, menjadikan Budiman jadi lupa daratan. Tanpa ampun anak angkat itu diangkat ke ranjang untuk memenuhi hasrat syahwatnya.

Tak ayal Indri mengadu pada orangtuanya asli. Gimana ya, Imam tak terima juga, sehingga mantan Kapolres yang badung itu dilaporkan ke polisi dan ditangkap. Kini eks Kapolres Badung itu dengan pakai kursi roda tengah diadili di PN Denpasar, ancaman hukumannya 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan. Hakimnya pun heran, sudah mau jadi bapak angkat kok malah mengedepankan syahwat.

Pakai kursi roda, jangan-jangan niru Roy Suryo. (GTS)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT