ADVERTISEMENT

Kejati Banten Buru Dua Orang yang Diduga Terlibat Korupsi, Ini Namanya

Jumat, 23 Desember 2022 15:10 WIB

Share
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Bilal)
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejati Banten memburu dua orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani selama tahun 2022.

Mereka adalah Arifin dan Zaenal Abidin. Keduanya hasil pengembangan dari kasus yang ditangani penyidik. Namun pihak Kejati tidak menerangkan tentang perkaranya.

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ada dua orang masuk dalam DPO atas kasus dugaan korupsi.

"DPO ada 3 kegiatan tabur. Tahun ini ditangkap 1 orang atas nama juna, 2 orang lagi masih tahap pencarian. Arifin dan zaenal abidin masih DPO," katanya, Jumat (23/12/2022).

Selain mengejar dua DPO, tahun 2022 penyidik telah melakukan 10 kegiatan penangkalan agar tidak ada yang kabur saat kasus sedang dilidik.

"Pencegahan penangkalan 10 kegiatan," ujarnya.

Ia menyebutkan, kasus korupsi di tahun 2022 yang ditangani Kejati Banten sebanyak 33 perkara. Dari jumlah itu, baru 26 perkara yang selesai.

Menurutnya, tujuh perkara yang belum selesai masih dalam proses persidangan yang belum inkrah. Perkara itu akan selesai di tahun 2023."Penuntutan 33 perkara, diselesaikan 26. Biasanya ada yang sidang, 2023 sudah putus," terangnya.

Ia menjelaskan, dari tindakan korupsi tersebut terdapat jumlah kerugian negara sebanyak Rp230.322.219.009 miliar. 

"Pengembalian Rp19.459.414.500 miliar, 1.400 usd, 24 barang tak bergerak, 3 kendaraan bermotor," jelasnya. (Bilal)

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Bilal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT