ADVERTISEMENT

Dua Saksi Mahkota Bakal Dihadirkan dalam Persidangan Kasus Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J

Jumat, 23 Desember 2022 11:04 WIB

Share
Brigadir Yosua Hutabarat (foto: ist.)
Brigadir Yosua Hutabarat (foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Dua saksi mahkota bakal dihadirkan dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J untuk terdakwa Irfan Widyanto pada hari ini. Keduanya, yakni Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

"Saksinya Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo," ujar penasihat hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat dalam keterangannya, Jumat, (23/12/2022).

Keduanya menjadi saksi mahkota karena juga berstatus terdakwa dalam kasus obstruction of justice.

Selain itu, lanjut Ragahdo, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan menghadirkan satu ahli digital forensik dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri, Hery Priyanto.

Nantinya, ahli itu akan memberikan pandangannya untuk menguatkan dakwaan jaksa.

"Ada satu ahli forensik yang akan dihadirkan," kata Ragahdo.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto yang merupakan peraih Adhi Makayasa diduga terlibat dalam perusakan alat bukti CCTV di penyidikan tewasnya Brigadir J.

Ia dakwa mengambil dan mengganti DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, Irfan Widyanto diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Wanto)

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT