Anak dan Istri Diduga Jadi Korban KDRT, Bos Perusahaan Swasta Dilaporkan ke Polres Jaksel

Jumat 23 Des 2022, 16:00 WIB
Korban KDRT oleh suaminya sendiri, KEY bersama tim kuasa hukum saat berada di Polres Metro Jaksel. (ist)

Korban KDRT oleh suaminya sendiri, KEY bersama tim kuasa hukum saat berada di Polres Metro Jaksel. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Istri dari bos salah satu perusahaan swasta berinisial KEY mengaku bahwa sebelum suaminya menganiaya anaknya tersebut ternyata keduanya sempat mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kuasa hukum KEY, Muhammad Syafri Nur mengatakan bahwa perihal dugaan KDRTnya pun akan dilaporkan juga kepada polisi.

"Iya, ada. KDRT-nya kita laporkan juga," ujar Syafri di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan.

Artinya, tidak hanya penganiayaan kepada sang anak saja yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, perihal KDRT pun turut dilaporkan.

Kemudian, kata Syafri, penyidik saat ini telah menerima korban KDRT sebanyak tiga orang, yakni KEY sang ibu, dan dua anaknya yakni KR dan KA.

KEY sempat mengalami KDRT pada tahun 2014 silam.

Dia sempat melaporkan kejadian itu, hanya saja itu laporannya harus selesai secara damai.

"Iya, bahkan dulu pernah ada 2014 kami laporkan juga ke Polda Metro. Kebetulan kami juga yang sebagai kuasa hukumnya dan itu selesai dengan perdamaian," kata dia.

Saat itu, alasan kasus itu diputuskan sepakat berdamai karena korban berharap suaminya itu tak mengulangi perbuatannya.

Namun terlapor justru malah kembali mengulang perbuatan KDRT tersebut, hingga akhinya korban sudah tidak kuat dan kembali melapor ke polisi.

"Kami mohon agar Polres Metro Jakarta selatan melakukan penyelidikan secara objektif aja. Apabila memang terbukti tindak pidananya itu dia perbuat, dia lakukan," ucap Syafri.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu rumah tangga dan anaknya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengaku prihatin dengan insiden dugaan KDRT itu.

Pihaknya berjanji akan memproses laporan tersebut.

"Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Adapun, laporan polisi tersebut dilayangkan korban pada 23 September 2022 lalu dan teregister dengan nomor polisi LP / B / 2301 / IX /2022 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya.

Diketahui, terlapor berinisial KEY, melaporkan suaminya sendiri berinisial RIS, yang diduga pejabat tinggi di salah satu perusahaan asing.

Terlapor diduga juga melakukan penganiayaan kepada sang anak.

Ade mengatakan, berdasarkan laporan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tahun 2021 hingga tahun 2022 di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Sejak tahun 2021, pelapor mulai mendapatkan KDRT yang dilakukan suaminya sendiri.

Terlapor bahkan melakukan penganiayaan kepada anak-anaknya.

Adapun bentuk penganiayaan yang dilakukan yakni dengan cara memukul korban, dan menendang.

Korban bahkan kerap dicaci maki hingga mendapatkan kata-kata kasar.

"Kepada korban KL (anak) terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan sering memaki dan memarahi korban," jelas Ade.

Ade menuturkan, kasus KDRT tersebut masih dalam penyelidikan lebih jauh.

Sejauh ini, terlapor masih berstatus sebagai saksi dan masih diperiksa lebih jauh oleh penyidik. (pandi)

Berita Terkait

News Update