JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penggeledahan Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa serta Wakil Gubernur Emil Dardak masih berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12)
"Masih terkait perkara OTT kemarin," ujar Ali.
Ali mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik KPK.
Sejumlah Penyidik Antirasuah masuk ke Ruang Kerja Khofifah di lantai dua gedung utama, pukul 17.00 WIB.
Hanya setengah jam, beberapa orang penyidik itu kemudian keluar dari Ruang Kerja Khofifah.
Penyidik lainnya kemudian terlihat memasuki Ruang Kerja Sekda Provinsi Jatim, dan sebagian lagi ke Ruang Kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.
Sahat sebelumnya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK buntut kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur, bersama tiga orang lainnya.
Ketiganya adalah Rusdi, staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Ali Fikri mengatakan, atas tindakan itu Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(tri)