ADVERTISEMENT

Ruang Kerja Gubernur serta Wagub Jawa Timur Digeledah KPK, Terkait OTT Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim

Kamis, 22 Desember 2022 09:09 WIB

Share
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penggeledahan Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa serta Wakil Gubernur Emil Dardak masih berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.

Hal tersebut disampaikan  Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12)

"Masih terkait perkara OTT kemarin," ujar Ali.

Ali mengatakan penggeledahan tersebut  dilakukan oleh Tim Penyidik KPK.

Sejumlah Penyidik Antirasuah masuk ke Ruang Kerja Khofifah di lantai dua gedung utama,  pukul 17.00 WIB.

Hanya setengah jam, beberapa orang penyidik itu kemudian keluar dari Ruang Kerja Khofifah.

Penyidik lainnya kemudian terlihat memasuki Ruang Kerja Sekda Provinsi Jatim, dan sebagian lagi ke Ruang Kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.

Sahat sebelumnya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK buntut kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur, bersama tiga orang lainnya.

Ketiganya adalah Rusdi, staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Ali Fikri mengatakan, atas tindakan itu Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT