ADVERTISEMENT

Jadi Saksi Meringankan, Ahli Hukum Pidana UII Ini Bela Putri Candrawathi

Kamis, 22 Desember 2022 15:19 WIB

Share
Putri Candrawathi mengenkan baju tahanan. (foto: poskota/zendy)
Putri Candrawathi mengenkan baju tahanan. (foto: poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menyebut tak adanya visum dari Putri Candrawathi bukan berarti menutup kemungkinan terjadinya pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan saat Mahrus Ali dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (22/12/2022).

Mulanya, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menyinggung hasil penelitian terkait kasus pelecehan seksual.

Mahrus pun mulai menjelaskan bila kekerasan seksual kerap terjadi di ruang pribadi dengan minim bukti.

“Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh Jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum gak ada gimana? Pertanyaan saya begini, visum itu gak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi jaksa untuk membuktikan, tapi dia tidak menghilangkan tidak adanya kejahatan,” ujar Mahrus.

Sehingga, ia mengartikan tak adanya visum bukan berarti bisa disimpulkan tidak terjadi kekerasan seksual. 

Sebab, kerap kali korban memilih enggan melapor karena malu.

“Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan, kenapa? Karena gini yang mulia, dalam perspektif Victimology korban kekerasan seksual itu tidak semuanya punya keberanian untuk melapor,” sebutnya.

“Korban kekerasan seksual saat melapor dia akan mengalami victimisasi sekunder atas perlakuan yang tidak senonoh yang tidak enak dari banyak aktor dari sistem peradilan pidana,” sambung Mahrus.

Tetapi, ia menyebut pembuktian terjadinya kekerasan seksual bisa dengan cara lainnya, semisal psikologi forensik. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT