ADVERTISEMENT

Dishub DKI Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang Saat Nataru

Kamis, 22 Desember 2022 16:43 WIB

Share
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyiapkan pengaturan lalu lintas (lalin) dan menambah armada bus Transjakarta beserta jam operasionalnya pada perayaan Hari Natal tahun 2022.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan, pengaturan lalu lintas diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol dengan membatasi operasional angkutan barang untuk kelancaran arus mudik dan balik selama perayaan Hari Natal.

"Di ruas jalan tol, kami menerapkan pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik yang dimulai pada hari Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB. Lalu, saat arus balik mulai Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 WIB," ujar Syafrin di Jakarta, pada Kamis (22/12/2022).

 

Adapun ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yaitu:
1. Jakarta dan Banten: Jakarta – Tangerang – Merak
2. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo dan Jakarta Outer Ring Road (JORR)
3. Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

Untuk ruas jalan non-tol, pembatasan operasional angkutan barang berlaku pada pukul 05.00-22.00 WIB yang dimulai pada hari Kamis, 22 Desember 2022 hingga Senin, 26 Desember 2022.

"Kami juga akan menempatkan petugas pengaturan lalu lintas di sekitar Gereja Katedral dan Gereja Immanuel. Diharapkan, masyarakat dapat mematuhi pengaturan yang diterapkan petugas," imbuhnya.

 

Tak hanya itu, Dishub DKI Jakarta juga telah bersinergi dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk menambah jumlah armada bus beserta jam operasionalnya selama masa perayaan Hari Natal. 

Maka dari itu, pada tanggal 24 Desember 2022, operasional seluruh layanan reguler diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB. Untuk layanan angkutan malam hari (Amari), tetap beroperasi normal pada pukul 22.00 - 05.00 WIB.  

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT