“Saksi beli peti tersebut? Harganya berapa” tanya jaksa.
Arif pun menjawab bila peti itu dibeli seharga Rp 10 juta dari penyediaan di rumah sakit.
"Harganya kurang lebih Rp 10 jutaan,” kata Arif.
Dalam kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.