Adapun, PLT Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi menegaskan bila oknum berinisial SB bukanlah anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi.
"Begini, saya jelaskan, itu bukan anggota Satpol PP, dia itu staf trantib kecamatan, bukan bagian dari Satpol PP Kabupaten Bekasi. Jadi kewenangannya kecamatan," tegas Deni.
Apa yang dikerjakan SB sama dengan anggota Satpol PP lainnya, akan tetapi status pegawai dari SB tercatat di staf Kecamatan.
Begitupun untuk menjatuhkan sanksi hukuman dalam hal ini merupakan kewenangan dari camat setempat.
"Jadi kalau mau menjatuhkan sanksi, itu haknya camat. Di lapangan dia mungkin pakai seragam yang sama seperti Satpol PP lain, tapi bukan bagian dari kita. Namanya pun saya enggak tahu. Setelah saya cek, ternyata memang bukan tim kami. Karena staf trantib di kecamatan," pungkasnya.