BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi mulai menerapkan sistem tilang elektronik di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penilangan dilakukan dengan memotret pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
"Untuk saat ini yang dilakukan kita menggunakan handphone anggota. Jadi ada aplikasi yang dimiliki masing-masing personel," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata kepada wartawan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (22/12/2022).
Setiap anggota dibekali aplikasi untuk memasukkan data pelanggaran tersebut. Nantinya, data tersebut akan dikirim ke alamat pelanggar.
"Penilangan kita lakukan dengan menggunakan handphone. Jadi difoto pelanggarannya, nanti dicetak dikirim ke alamat," ujarnya.
Tilang elektronik tersebut telah dilakukan sejak awal bulan Desember ini. Tercatat, hampir 2.000 pelanggaran terekam kamera anggota kepolisian.
"Sampai dengan saat ini sudah ada hampir 2.000 pelanggaran," ungkapnya.
Data pelanggaran tersebut telah dikirim ke pelanggar. Nantinya akan ada verifikasi dari pelanggar terkait pelanggaran yang dilakukannya itu.
"Udah dikirim, kita menunggu verifikasi apakah masyarakat menyetujui atau menolak dalam artian tidak mengakui," paparnya.
Untuk tilang manual, polisi sudah tidak menerapkan lagi. Namun tilang manual masih bisa dilakukan dalam kondisi tertentu.
"Sesuai arahan Kapolri, sudah tidak kita lakukan. Pelaksanaan tilang sendiri dapat dilaksanakan apabila ternyata itu rawan atau dapat menimbulkan tindak pidana maupun seperti ODOL. Tetap bisa dilaksanakan dengan diskresi kepolisian. Dengan pertimbangan tertentu dapat dilaksanakan etle mobile," pungkas Dicky.