Diduga Ada Rekayasa Data, Perludem Desak KPU Buka Verifikasi Faktual Parpol Pemilu 2024

Rabu 21 Des 2022, 18:15 WIB
Kantor KPU. (Foto: dok. KPU)

Kantor KPU. (Foto: dok. KPU)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak KPU membuka data verifikasi faktual partai politik (parpol)  yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan data verifikasi faktua perlu dibuka lantaran diduga ada kecurangan KPU pusat mengintervensi KPU daerah untuk meloloskan tiga partai baru.

"Yang penting adalah penyelenggara pemilu mau membuka datanya secara transparan terkait tahapan verifikasi faktual ini," kata Khoirunnisa kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Khoirunnisa menuturkan, transparansi penyelenggaraan pemilu di setiap tahapannya sangat penting sehingga membawa pemilu Indonesia semakin berkualitas dan lebih demokratis.

Tranparansi KPU penting agar polemik yang berkembang belakangan ini terang. Sayangnya, ia tidak melihat upaya KPU mewujudkan tranparansi itu, terutama di tahapan verifikasi faktual.

"Transparansinya (KPU) minim, karena publik tidak bisa mengetahui misalnya di mana syarat partai yang kurang, berapa yang kurang. Jadi SIPOL seperti publikasi saja," katanya.

Hal yang sama disampaikan Anggota Dewan Perludem, Titi Anggraini. Ia mengimbau publik ikut mengawasi perkembangan kasus dugaan kecurangan dalam tahapan verifikasi faktual (vefak) partai politik calon peserta Pemilu 2024. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan oleh semua pihak.

"Publik dalam hal ini baik kita sebagai pemilih, kelompok masyarakat sipil, maupun media, semua elemen publik, termasuk perguruan tinggi harus mengawasi perkembangan kasus ini," ujar Titi.

Menurut dia, publik juga harus menuntut penyelesaian kasus tersebut secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dugaan kecurangan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik dan diduga terkait dengan manipulasi atau rekayasa data.

Titi mengatakan, hal itu merupakan suatu pelanggaran berat terhadap asas dan praktik pemilu konstitusional. Manipulasi data juga merupakan tindakan mengkhianati amanat konstitusi serta menodai hak warga untuk memperoleh pelaksanaan pemilu yang berkala, jujur, dan adil.

Maka yang diperlukan adalah dilakukan pemeriksaan oleh pihak eksternal dan independen secara serius. Sebab, kecurangan tersebut diduga melibatkan struktural KPU secara berjenjang, mulai dari tingkat nasional hingga daerah.

Berita Terkait

Ayo, 24 Parpol Siap Ikut Pemilu!

Selasa 03 Jan 2023, 07:35 WIB
undefined

News Update