ADVERTISEMENT

Tersandung Kasus Cabul, Anggota DPRD Pandeglang Dikawal Ormas Penuhi Panggilan Polisi

Selasa, 20 Desember 2022 22:09 WIB

Share
Sejumlah orang berseragam hitam kawal Y saat keluar dari ruang penyidik Polres Pandeglang. (Foto: Samsul Fatoni)
Sejumlah orang berseragam hitam kawal Y saat keluar dari ruang penyidik Polres Pandeglang. (Foto: Samsul Fatoni)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, telah memenuhi panggilan  Polres Pandeglang, terkait kasus dugaan asusila alias cabul.

 Y  didampingi oleh kuasa hukumnya tiba di Mapolres Pandeglang sekitar pukul 09.50 WIB, Selasa (20/12/2022).

Selain didampingi  dua  kuasa hukumnya, nampaknya Y juga dikawal ketat oleh sejumlah orang  berseragam hitam  bertuliskan Paguyuban Seni Budaya (PSB).

Entah tujuannya apa dari Y yang membawa pengawal dari PSB tersebut. Namun pengawalan yang dilakukan sejumlah orang tersebut terkesan berlebihan. 

Bahkan para awak media yang hendak mengambil gambar pada saat Y keluar dari ruangan penyidik Polres Pandeglang kesulitan karena dijaga ketat oleh orang-orang berseragam hitam tersebut. 

Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah mengatakan, sesuai surat yang dilayangkannya terhadap tersangka Y pada Kamis (15/12/2022) lalu, hari ini (Selasa-red) tersangka Y telah memenuhi panggilannya.

“Alhamdulillah saudara Y sudah memenuhi panggilan. Yang dilayangkan  pada hari Kamis lalu dan untuk diperiksa kesaksiannya hari ini," ungkapnya.

Dikatakannya, dalam pemeriksaan, penyidik telah memberikan sebanyak 29 pertanyaan kepada Y. Hanya saja dia tak dapat menjelaskan secara detail baik pertanyaannya apa saja dan jawabannya bagaimana.

“Dalam hal ini, pihak penyidik melayangkan pertanyaan sebanyak 29 pertanyaan dan untuk waktunya selama dua jam dari jam 10.00-12.00 WIB," katanya. 

Sementara, kuasa hukum Y, Satria Pratama menyampaikan, semula pihaknya bakal melalukan praperadilan terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut (Y). 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT