ADVERTISEMENT

10 Narapidana di Wilayah Kemenkumham Banten Menunggu Eksekusi Mati di Tahun 2022 Ini

Selasa, 20 Desember 2022 23:10 WIB

Share
Sidak petugas gabungan ke Lapas Rangkasbitung. (foto: ist)
Sidak petugas gabungan ke Lapas Rangkasbitung. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 10 narapidana di wilayah binaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) Banten, menunggu eksekusi hukuman mati di tahun 2022 ini. 

Rata-rata, napi tersebut merupakan terpidana kasus narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno mengatakan, dari 3.415 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Banten, ada sebanyak 10 narapidana tengah menunggu eksekusi hukuman mati

"Hukuman mati 10 orang, di LPP (Lembaga Pemasyarakatan Perempuan,-red) satu WBP, Lapas Kelas I Tangerang sembilan WBP," katanya kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Masjuno menjelaskan, kesepuluh narapidana yang tengah menunggu hukuman mati di lembaga pemasyarakatan, rata-rata didominasi oleh perkara narkoba. 

"Mereka yang masih menunggu eksekusi rata-rata kasus narkoba," jelasnya.

Selain napi hukuman mati, Masjuno mengungkapkan dari 12 rumah tahanan dan lapas di wilayah hukum Kemenkumham Banten, ada puluhan narapidana yang ancaman hukumannya seumur hidup.

"Yang seumur hidup ada sebanyak 55 warga binaan. Di LPP 18 orang, di Lapas Tangerang 34 orang, Lapas Cilegon dua orang, dan Lapas Pemuda 1 orang," ungkapnya.

Sementara itu, Masjuno menambahkan, tahun 2022 ini, jumlah tahanan dengan status pembebasan bersyarat (PB) sebanyak 1.536 WBP. 

Kemudian, cuti bersyarat (CB) sebanyak 266 WBP, cuti menjelang bebas (CMB) sebanyak 45 WBO, dan asimilasi rumah (Asirum) sebanyak 1.568 WBP.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT