ADVERTISEMENT

Tiga Kali Mangkir, Dito Mahendra Bakal Dipanggil Paksa untuk Persidangan Terdakwa Nikita Mirzani

Senin, 19 Desember 2022 12:31 WIB

Share
Nikita Mirzani saat memasuki ruang sidang di PN Serang (foto: poskota/Bilal)
Nikita Mirzani saat memasuki ruang sidang di PN Serang (foto: poskota/Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dito Mahendra kembali mangkir dalam persidangan pencemaran nama baik dengan  terdakwa Nikita Mirzani di PN Serang.

Dengan ketigakhadiran kali ini, berarti Dito Mahendra sudah tiga kali mangkir dalam persidangan terdakwa Nikita Mirzani. Dito mangkir dengan alasan sakit DBD dan sedang dirawat di RS Pondok Indah.

Atas persoalan itu, Ketua Majelis Hakim, Dedi Saputra memerintahkan JPU (jaksa penuntut umum) agar memanggil paksa Dito Mahendra.

Selain itu, hakim juga meminta saksi lain yakni Hairul Yusi untuk dipanggil paksa. Saat ini penuntut umum hanya mampu menghadirkan satu saksi yaitu M. Hadi.

"Oleh karena itu skasi Mahendra Dito dan Hairul, maka majelis hakim terhadap kedua orang saksi itu akan melakukan upaya paksa hadir dipersidangan berikutnya," katanya dalam persidangan, Senin (19/12/2022).

Hakim menilai, perawatan DBD yang tidak parah dapat selesai selama 14 hari. Sehingga persidangan akan kembali digelar pada 29 Desember 2022.

"Normalnya saya rasa DBD kalau nggak parah sekali normalnya 14 hari, majelis hakim akan melakukan upaya paksa (pemanggilan)," ungkapnya.

Namun syukur-syukur, skasi Dito Mahendra dan Hairul Yusu memiliki kesadaran serta sukarela datang ke persidangan. 

Kendati, hakim tetap memerintahkan penuntut umum agar memanggil paksa kedua saksi.

"Syukur meskupun sudah ada upaya paksa ada kesadaran dari 2 orang tersebut hadir secara sukarela. Tapi majelis hakim akan memerinthakan penuntut umum mengupayakan paksa almenggunakan aparat kepolisian," tegasnya. (Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT