ADVERTISEMENT

Nikita Mirzani Ngamuk Usai Sidang Tampar Mik Lantaran Ngaku Dipersulit untuk Pengobatan Sakit Leher

Senin, 19 Desember 2022 13:27 WIB

Share
Terdawa Nikita Mirzani saat menampar mic di ruang sidang di PN Serang (Foto: poskota/Bilal)
Terdawa Nikita Mirzani saat menampar mic di ruang sidang di PN Serang (Foto: poskota/Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Persidangan dengan terdakwa Nikita Mirzani berlangsung tegang.Nikita Mirzani marah. Aktris yang kerap disapa Nyai itu meluapkan kemarahannya. Nikita ngamuk dengan menampar mik usai sidang.

Awalnya, Nikita Mirzani tidak ingin cepat keluar dari ruang persidangan setelah ditutup hakim. Nikita Mirzani tertegun mengacuhkan petugas kejaksaan yang memintanya untuk keluar dari ruang persidangan.

Tidak lama, tim kejaksaan memanggil Polwan guna membawa Nikita Mirzani keluar persidangan dan kembali ke Rutan Klas II B Serang.

Setelah berdiri, Nikita Mirzani menampar mik yang hendak dirapikan petugas PN Serang, hingga terlempar sekira 1 meter tepat di depan meja hakim.

Tidak hanya itu, perempuan dengan tiga anak itu melemparkan sebuah dokumen dari meja hakim ke meja penasihat hukumnya.  

Hal itu dilakukan usai Nikita Mirzani mengadukan kesulitan berobat sakit lehernya, dipersulit oleh jaksa. Ditambah, jaksa menilai sakit yang dialami terdakwa pura-pura.

“Iya dikasih izin tapi dipersulit. Saya dibilang pura-pura sakit terus yang mulia,” katanya kepada hakim, Senin (19/12/2022).

Ia menerangkan, di rumah sakit yang berada di Kota Serang tidak ada alat yang mumpuni untuk menunjang perawatannya. Nikita Mirzani mengaku dipersulit untuk pengobatan sakit lehernya.

Menurutnya, rumah sakit di Jakarta yang memiliki alat lengkap guna memeriksa pengapuran lehernya yang menyebabkan tidak dapat menengok.

“Alat yang biasa saya terapi tidak mumpuni, harus ke Jakarta. Sudah (mengajukan berobat) yang mulia, tapi katanya dipersulit dari pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT