Harta Kekayaan Kasatpol PP DKI Dapat Sorotan Lantaran Melebihi Kekayaan Sekda DKI

Senin, 19 Desember 2022 14:41 WIB

Share
Kasatpol DKI Jakarta Arifin saat tutup permanen Hamilton Spa & Massage. (zendy)
Kasatpol DKI Jakarta Arifin saat tutup permanen Hamilton Spa & Massage. (zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin memiliki total kekayaan mencapai Rp24,5 miliar.

Dalam LHKPN, Arifin tercatat memiliki aset berupa dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang dijumlahkan nilainya mencapai Rp23,8 miliar.

Merespon hal tersebut, Ketua Forum Warga Kota (Fakta), Azas Tigor Nainggolan menyoroti harta kekayaan fantastis Kasatpol PP DKI tersebut.

Azas Tigor menyatakan bahwa Kasatpol PP DKI Arifin menjadi sorotan karena punya harta kekayaan fantastis sehingga menjadi pejabat terkaya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sebab, kekayaan Arifin yang fantastis tersebut menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan.

"Ya tinggi angka kekayaan yang dimiliki oleh Kasatpol PP Arifin sebesar Rp 23,8 milyar itu sangat mencengangkan. Angka tinggi tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan tentang cara Arifin mendapatkan kekayaan itu," kata Azas Tigor dalam keterangannya, dikutip pada Senin, (19/12/2022).

Lanjut, kemudian ia membandingkan harta kekayaan Arifin denhan kekayaan yang dimiliki mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang kini menjadi Deputi Gubernur DKI yaitu, Marullah Matali.

Dalam LHKPN, Marullah tercatat memiliki total kekayaan Rp 4,9 miliar. LHKPN juga mencatat 16 bidang tanah, dua bangunan, serta tiga tanah dan bangunan yang sebagian besar tersebar di Bogor, Jawa Barat. Total aset tanah dan bangunan Marullah itu mencapai Rp 4,6 miliar.

Lebih lanjut, Azas menjelaskan, berdasarkan Pergub 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, PNS DKI yang mendapatkan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) adalah Sekda sebesar Rp127.710.000. Setelah itu adalah Asisten Sekda sebesar Rp63.900.000 dan Kepala Dinas kisaran Rp 55-60 juta.

Sedangkan untuk gaji pokok para kepala dinas dan pejabat eselon II di lingkup Pemprov DKI Jakarta bekisar Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200 per bulan. 

"Mengukur dari aturan ini, Arifin yang baru 2019 diangkat oleh gubernur Jakarta saat itu menjadi Kasatpol PP, kok harta kekayaannya bisa sedemikian besarnya," tandas Azas. (Aldi)
 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar