SERANG, POSKOTA.CO.ID – Majelis hakim kembali menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani agar persidangan berlangsung dengan lancar.
Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan Nikita Mirzani lantaran dia didagnosa mengalami pengapuran pada tulang leher.
“Tapi karena masih persidangan, majelis hakim belum mengabulkan permohonan penangguhan saudara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedi Saputra, Senin (19/12/2022).
Kendati, hakim memberikan hak terdakwa Nikita Mirzani jika akan melakukan pengobatan atau terapi di rumah sakit.
“Terhadap permohonan penangguhan penahanan terdakwa, dipastikan haknya. Kalau saudara sakit silahkan berobat, pasti majelis kasih izin,” ungkapnya.
Hakim bilang, pengajuan izin pengobatan dapat dimohonkan langsung kepada majelis hakim lewat penasihat hukum.
“Tapi majelis hakim memberikan hak yang ditahan. Paham ya. Kalau saudara sakit, mau berobat kemana silahkan, gitu ya,” paparnya. (Bilal)