ADVERTISEMENT

Dokumen Pemerasan Oknum Polisi dalam Kasus Richard Mille Bocor, Ini Kata Mabes Polri

Senin, 19 Desember 2022 17:00 WIB

Share
Dua dokumen pemerasan oknum Polri yang beredar di media sosial. (Foto: Ist).
Dua dokumen pemerasan oknum Polri yang beredar di media sosial. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Menurut Heroe, Tony Sutrisno diperas sebanyak Rp 3,7 miliar oleh para oknum penyidik. Para pelaku sendiri sudah disidang kode etik dan masing-masing diberikan sanksi demosi.

"Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6. Jadi dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku ini sudah menjadi bukti bahwa pemberitaan di media massa belakangan soal kasus pemerasan bukan isapan jempol," ujar Heroe.

Ia juga mengatakan pengembalian uang tersebut belum sepenuhnya lunas. Namun ia tak menyebutkan berapa total uang yang belum dikembalikan oleh Polri.

"Kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," kata Heroe.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Tony Sutrisno tersandung kasus penipuan jam tangan Richard Mille seharga Rp77 miliar. Pembelian yang dilakukan Tony di gerai Richard Mille Jakarta tersebut hingga sekarang belum terlihat barangnya.

Ini membuat Tony merasa ditipu oleh Richard Mille Jakarta dan mengadukannya ke pihak kepolisian.

Alih-alih dibantu kasusnya, Tony malah diperas oleh para oknum di Bareskrim hingga miliaran rupiah dan kasusnya itu sendiri dihentikan sepihak tanpa ada alasan yang jelas.

"Kami terus berikhtiar agar keadilan bisa ditegakkan dan kami meminta agar lembaga kepolisian dibersihkan sebersih mungkin agar kasus serupa tak terulang," pungkas Heroe.

Hingga kini, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono belum menjawab permintaan konfirmasi terkait surat yang diungkap Heroe Waskito tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengaku belum mendapat perkembangan informasi mengenai pemerasan tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT