Berkas kasus Penipuan Bermodus Pinjol kepada ratusan mahasiswa dengan pelaku Siti Aisyah Nasution dilimpahkan ke kejaksaan. (Foto: Panca)

Bogor

Berkas Kasus Penipuan Bermodus Pinjol ke Ratusan Mahasiswa di Bogor Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin 19 Des 2022, 22:44 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID -  Kasus penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) terhadap ratusan mahasiswa di Bogor kini telah memasuki babak selanjutnya.

Semenjak ditangkapnya pelaku penipuan bermodus pinjol, Siti Aisyah Nasution (SAN) pada Kamis (17/11/ 2022) lalu, kini berkas SAN pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor oleh Polres Bogor.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas soal kasus SAN kepada Kejari Kabupaten Bogor.

"Sudah dilimpahkan," kata Giro saat dihubungi melalui panggilan telpon, Senin (19/12/2022).

Giro menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya terus intens berkoodinasi dengan pihak Kejaksaan.

"Belum (P21), baru dilimpahkan, menunggu koordinasi dari jaksa, tinggal tunggu petunjuk dari jaksa," tuturnya. 

Sementara itu, Kasie Intel pada Kejari Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan, ia akan berkoordinasi dengan Kasi Pidum guna memastikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Saya tanya ke Pidum dulu ya sudah masuk SPDP-nya ke kita atau belum, nanti saya infokan sudah sampai mana penanganannya di kita," singkatnya.

Sebelumnya, terduga pelaku dugaan kasus penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) diamankan Polres Bogor, Kamis (17/11/2022).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku kasus dugaan penipuan bermodus pinjol tersebut. 

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kemudian kami juga mengamankan terduga tersebut dan saat ini sedang kami mintai keterangan sehubungan dengan modus, motif, dan lain-lainnya," ungkapnya kepada wartawan.

Iman menyebut, saat ini pihaknya baru mengamankan satu terduga pelaku dan sedang dilakukan proses penyidikan.

"Dari keterangan beberapa saksi, memang ada yang membantu untuk terselenggaranya kegiatan sosialisasi di mahasiswa tersebut. Namun kami sedang mendalami apakah orang-orang yang membantu terselenggaranya kegiatan tersebut secara aktif dan mengetahui dari awal tentang keadaan palsu yang ditawarkan tersebut. Kalau seandainya itu bisa terpenuhi, maka kepada mereka juga bisa dikenakan pasal penyertaan," tuturnya.

Penangkapan tersebut, sambung Iman, dilakukan berdasarkan LP yang disampaikan terkait dugaan penipuan atau penggelapan yang saat ini sedang ditangani Polres Bogor.

"Sehubungan dengan 116 mahasiswa IPB yang menjadi korban tersebut, kami terus melakukan pengumpulan alat bukti terhadap dugaan seseorang yang secara aktif mengajak mahasiswa IPB tersebut untuk berinvestasi," paparnya. 

Tags:
pinjolpinjaman-onlinemahasiswaBogormoduspenipuanpolres bogor

Reporter

Administrator

Editor