ADVERTISEMENT

Anggota DPRD DKI dari Partai Nasdem Dilaporkan ke BK, Ini Penyebabnya

Senin, 19 Desember 2022 21:15 WIB

Share
Suasana rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama PT Jakarta Propertindo. (Poskota/Aldi)
Suasana rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama PT Jakarta Propertindo. (Poskota/Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Muhammad Idris dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik.

Politikus Partai NasDem itu pun dilaporkan langsung ke BK oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Seribu, Senin (19/12/  2022).

Menurut Ketua Badan Pengurus LBH Kepulauan Seribu Iman Cahyadi, pihaknya menduga adanya intervensi Idris dalam rekrutmen pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Unit Penyelanggara Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kaliadem. 

"Tahu informasi ini karena saya orang pulau (Kepulauan Seribu) kan. Jadi banyak teman-teman yang bilang bahwa saudara Muhammad Idris ini datang ke pelabuhan Kaliadem untuk menekan pihak-pihak UPPD Pelabuhan untuk mengakomodir titipannya yang dia bawa untuk diluluskan," ujarnya kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Iman mengungkapkan bahwa pendaftar pegawai PJLP di UPPD Perhubungan Kaliadem tahun 2023 mencapai 350 orang. 

Namun begitu, ia menduga bahwa Idris telah mencoba mengintervensi agar UPPD dapat memasukkan 50 orang yang direkomendasikannya.

"Kita, sih buktinya sesuai dengan berita-berita yang tanggal 13 (Desember) itu sudah banyak beredar, termasuk foto-foto pak Idris kan ada di situ, ada pemberitaan pak Idris datangi UPPD," katanya.

Iman mengatakan, semua bukti dokumen tersebut, sudah diserahkan ke BK DPRD DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti. 

Ia berharap agar anggota DPRD tidak menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.

Sebab, kata dia, orang-orang yang sudah menjadi PJLP di Kepulauan Seribu banyak juga yang mengaku karena direkomendasikan Idris.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT