Diketahui Identitasnya, Salah Satu Haters Dewi Persik Dijemput Polisi Depok dari Sumut

Senin 19 Des 2022, 20:54 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.(Foto: Angga)

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.(Foto: Angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Netizen yang diduga menjadi pelaku pencemaran nama baik terhadap presenter sekaligus pedangdut Dewi Persik telah diketahui identitasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan,  Dewi sudah melaporkan sejumlah akun waktu membuat laporan di Polres pada 18 November 2022 lalu. 

Salah satu netizen yang dilaporkan adalah MS (45).

"Sudah kita tindaklanjuti laporan dan sudah menemukan terlapor. Setelah itu nanti akan kita fasilitasi terlapor untuk hadir di Polres Depok. Kemudian kita komunikasikan dengan pihak pelapor yaitu Dewi Persik untuk bertemu,” kata AKBP Yogen kepada wartawan di Mapolrestro Depok, Senin (19/12/2022).

Perwira menengah jebolan Taruna Akademik Kepolisian angkatan 2002 ini menambahkan, untuk pertemuan terlapor dengan Dewi akan dijadwalkan hari Senin ini.  

Namun belum dapat dipastikan waktunya.

“Kemungkinan (pertemuan) hari ini tapi belum tahu jam berapa. Jadi, yang jelas terlapor sudah kita konsultasikan untuk hadir ke sini (Polres Depok). Bukan ditangkap, tapi dimediasi untuk bisa hadir dengan Mba Dewi Persik,” tegasnya.

Selain itu terlapor adalah warga Labuan Baru, Sumatera Utara. Dia sudah dijemput polisi sejak Jumat (16/12/2022) sore. 

“Kita fasilitasi. (Terlapor) sudah di sini (Depok), seputaran sini. Nanti kita hari ini hari Senin sudah ada kontak dengan Mba Dewi untuk bisa hadir dimediasi di sini apa yang menjadi permasalahan,” ungkapnya.

Pihaknya belum tahu apakah kedua belah pihak akan berujung damai atau tidak. Karena keputusan tersebut ada di pihak pelapor. 

“Belum tahu (damai atau tidak) karena yang menentukan adalah pelapor. Makanya ada waktu untuk mempertemukan mereka, buat kita fasilitasi. Ada kesepakatan atau nggak itu kita tunggu dari pelapor,” tuturnya.

News Update