Tak butuh waktu lama, kedua pelaku yang kerap dipanggil Tato dan Jawa pun diamankan.
Dari tangan pelaku, Jajaran Polsek Cikarang Barat mengamankan, 4 buah mata kunci letter L, 1 unit gagang kunci letter L, dan 1 kunci magnet.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui mencuri motor di depan klinik Ruko Telagamas.
"Dari perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH-Pidana dengan pencurian dan pemberatan," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).