Ini Jenis Kekerasan Seksual Menurut Undang-undang, Ada Pemaksaan Perkawinan

Minggu 18 Des 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi Undang-undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS). (freepik)

Ilustrasi Undang-undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS). (freepik)

10. Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itu dia jenis hingga tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS yang berlaku di Indonesia.

(*)

Berita Terkait

News Update