Dicopot Jabatannya Ketua RW 016 Pantai Mutiara Jakut Usai Bicara Pungli, Santoso Halim: Aneh Tak Sesuai Fakta

Minggu 18 Des 2022, 13:32 WIB
Santoso Halim.(rizki)

Santoso Halim.(rizki)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polemik pemberhentian ketua RW 016 Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, terdapat kejanggalan dan dinilai tidak sesuai fakta.

Seperti diketahui Santoso Halim mengatakan baru beberapa jam dirinya menjelaskan keluhan terkait dugaan pungli dan kejanggalan pengelolaan sebuah BTS di sekitar kantor RW 016, beredar surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua RW. 

Saat diconfirmasi oleh poskota.co.id Lurah Pluit Sumarno menjelaskan pencopotan Santoso dari ketua RW didasarkan berbagai macam pertimbangan. Salah satunya terkait kinerja.

“Terkait pemberhentian RW 16, itu sudah melalui prosedur yang diatur Pergub 22/2022 tentang RT/RW, prosesnya bukan hanya dilihat dari SK Pemberhentian, tapi banyak hal kejadian sebelumnya yang menjadi pertimbangan. Proses ini juga sudah berbulan-bulan lalu, terkait kinerja dan perilaku RW di lingkungan dan juga sudah diberikan peringatan lisan, imbauan, bahkan sampai surat peringatan yang tidak pernah direspons oleh Ketua dan pengurus RW,” ucapnya, kepada Poskota, pada hari Sabtu 17 Desember 2022.

Lebih Lanjut Lurah Sumarno mengatakan sikap RW saat menjabat ketua, menolak pembangunan tanggul yang dikerjakan pemerintah pusat di komplek tersebut.

"Setiap kebijakan yang diambil tidak koordinasi dengan RT, pihak kelurahan, dan kecamatan. Penolakan pembangunan tanggul pengamanan pantai (NCICD) di kompleks Pantai Mutiara yang merupakan proyek pemerintah pusat," ucapnya.

Lebih lanjut Sumarno menerangkan warga membuat surat mosi tidak percaya lengser dari jabatannya.

“Selain itu, mayoritas warga masyarakat dan pengurus RT yang ada di RW 16 sudah tidak percaya lagi dengan kinerja pengurus RW. Ini dibuktikan dengan surat mosi tidak percaya. Apabila RW dan pengurusnya merasa ada kesalahan dan prosedur pemberhentian, bisa melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara," jelasnya.

Selanjutnya saat ditemui ditempat terpisah Ketua RW 016 Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Santoso Halim menilai pemberhentian tersebut tidak sesuai fakta dan cenderung menjatuhkan.

“Point yang disampaikan pak Lurah tidak sesuai Fakta, mosi ini dibuat oleh segelintir orang. Ada 46 orang yang mungkin identitasnya tidak kita ketahui. Dari 1500 unit rumah yang ada di Pantai Mutiara. 46 orang ini tidak merepresentasikan apapun. Tapi 46 orang dan didukung oleh 9 pengurus RT, ini jadi acuannya pak lurah," ungkap Santoso kepada Poskota sambil menujukan bukti, pada hari Sabtu 17 Desember.

Lebih lanjut Santoso menjelaskan terkait kinerja dirinya sudah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai ketua RW.

“Jangan punya tedensi yang menjatuhkan, kami sudah melakukan banyak hal bersama pengurus contoh seperti yang di isukan di dalam SP 1 yang diberikan oleh pihak kelurahan tentang penolakan pembangunan tanggul pengamanan pantai (NCICD) sebenarnya faktanya tidak seperti itu NCICD saya jawabkan dan saya detailkan dalam jawaban saya sebanyak 26 lampiran, kalo kita lihat ini bermula dari undangan pak Lurah Sendiri ditambah 30 Juni 2022, Pak Lurah mengundang kita dari LMK, pengurus RT semua tokoh Masyarakat di undang,” ungkapnya tegas.

Lebih lanjut Santoso menerangkan pak Lurah sudah mengundang dirinya pada tanggal 30 Juni 2022 untuk mediasi dan sosialisasi pembangunan tanggul pengamanan pantai (NCICD) Fase A.

“Dimana Fase A ini adalah pembangunan yang hanya sepanjang 350 Meter disepanjang jalan logistiknya warga itu hanya melindungi jalan dan kavling darat saja, bersama pak RT Yoseph mewakilkan warga mejelaskan 350 Meter itu tidak bisa menyelesaikan masalah pantai mutiara,harusnya itu membuat tanggul sepanjang garis Pantai timur dan darat,” ucapnya.

Selanjutnya menurut Santoso apa yang dikatakan dalam pemberhentian yang dilayangkan oleh pihak Kelurahan tidak sesuai Fakta. (Cr01).

Berita Terkait

News Update