SERANG, POSKOTA.CO.ID - KPU membuka penyerahan daftar dukungan untuk bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Banten.
Berdasarkan Pasal 33 ayat 1 PKPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota perwakilan daerah, setiap bakal calon diwajibkan kantongi 3 ribu dukungan warga dari 50 persen jumlah kabupaten kota atau empat daerah.
Adapun jadwal penyerahan perimaan syarat dukungan DPD berlangsung sampai tanggal 29 Desember 2022.
Waktu pengumpulan syarat di sekretariat KPU Banten. Pada 16 sampai 28 Desember 2022 dibuka pukul 08:00-16:00 WIB. Sementara 29 Desember 2022 dibuka dari 08:00-23:59 WIB.
Sementara tahapan hingga dinyatakan lolos mulai dari penyerahan, verifikasi dukungan minimal pemilih dan penetapan pemenuhan dukungan minimal pemilih.
Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdliat Mabruri mengatakan, tahapan Pemilu yang dilakukan pelaksana saat ini sedang melakukan proses verifikasi faktual bacalon DPD RI independen.
"Proses verifikasi faktual DPD RI independen. Kita nggak tahu berapa pendaftarnya," katanya, Minggu (18/12/2022).
Ia menerangkan, minimal syarat dukungan untuk maju sebagai Bacalon DPD RI sebanyak 3 ribu ditandai dengan E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan ditandai tanda tangan pendukung.
"Jumlah minimal syarat dukungan 3 ribu ditandai E-KTP dan tanda tangan dari pendukung," terangnya.
Namun penyerahan dan pengisian dukungan minimal pemilih dilaksanakan di Sekretariat KPU Provinsi Banten. (Bilal)