Penyelidikan, penuntutan peradilan dan penghukuman korupto besar dengan efek jera.
Menetetapkan pelaku sebagai tersangka dan proses tetap dilanjutkan.
Penuntutan yang dilakukan dengan penahanan tersangka.
2. Strategi preventif
Upaya pencegahan atau preventif untuk mengurangi penyebab dan peluang seseorang melakukan perilaku korupsi yang dapat dipelopori dengan:
Penguatan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Memperkuat Mahkamah Agung dan tingkat peradilan di bawahnya.
Mengembangkan kode etik di sektor publik.
Mengembangkan kode etik di bidang partai politik, organisasi profesi dan asosiasi bisnis.
Terus-menerus mencari penyebab korupsi.
Meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia atau personalia dan meningkatkan kesejahteraan PNS.
Memerlukan penyusunan rencana strategis dan pelaporan tanggung jawab kinerja instansi pemerintah.