Politik merupakan sebuah instrument yang memperoleh keuntungan yang besar menjadi faktor eksternal penyebab korupsi.
3. Aspek hukum
Aspek hukum sebagai faktor penyebab korupsi yang bisa dilihat dari dua sisi, sisi perundang-undangan dan lemahnya penegakan hukum.
Selain itu, pelaku akan mencari celah di perundang-undangan jika tidak jelas aturannya, pasal-pasalnya multitafsir dan ada kecenderungan hukum dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Untuk itu, penegak hukum yang tidak bisa menimbulkan efek jera akan membuat koruptor semakin berani dan korupsi terus jadi.
4. Aspek ekonomi
Faktor ekonomi menjadi penyebab utama seseorang melakukan korupsi, dengan tingkat pendapatan atau gaji yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Oleh karena itu, perlu tahu strategi mencegah tindakan korupsi dengan komitmen yang komprehensif dan dilakukan secara represif, preventif dan detektif.
1. Strategi represif
Melalui strategi represif dilakukan secara cepat sehingga dapat menjerat koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang kuat.
Sehingga dengan upaya represif, pelaku dapat segera diberi sanki sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, berikut strategi represif dalam mencegah tindak pidana korupsi:
Penguatan kapasitas badan atau komisi anti korupsi