Kelima Ferdy Sambo meminta arahan tindak lanjut kasus Yosua dilakukan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Kemudian untuk tindak lanjut, Provos menangani awal, hanya penegak disiplin dan seyogiannya bisa dilakukan Paminal terlebih dahulu supaya bisa ke kode etik, disiplin atau pidana, jadi lebih mudah, sehingga bisa dilimpahkan ke Biro Paminal,"pungkas Hendra.
(*)