Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penganiayaan ART oleh Majikan, Total Ada 9 Tersangka

Jumat, 16 Desember 2022 13:13 WIB

Share
Tersangka penganiayaan kepada wanita asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang. (Pandi)
Tersangka penganiayaan kepada wanita asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan satu tersangka baru penganiayaan asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang. Total ada 9 orang yang ditetapkan tersangka.

Kasubdit Renakta Ditreskrikum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy mengatakan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru yakni merupakan ART berinisial R.

"Tersangka baru satu orang, inisial R," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).

Dijelaskan Ratna, nama R muncul setelah penyidik mendalami keterangan korban.

Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan dari 8 tersangka. R ditangkap di kawasan Jakarta pada Rabu (14/12/2022).

Ratna membeberkan, R yang juga berstatus ART berperan merantai dan memukul korban.

"Dia ART yang pulang pergi, jadi kemarin pas kita kesana dia tidak ada, tetapi setelah kita dalami ternyata punya peran juga dalam melakukan penganiayaan," paparnya.

Atas perbuatannya, R disangkakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Kini dia telah ditahan pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan kepada wanita asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang berinisial SK (23) di apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ke delapan tersangka diantaranya MK (64) dan SK (68) sang majikan, kemudian JS (32) anak majikan, lalu E (20), T (25), PA (19), IY (38), O (48), yang berstatus sebagai ART.

"Ke delapan pelaku penganiayaan kepada ART kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Zulpan menerangkan, ke delapan tersangka mempunyai peran masing-masing dalam melakukan penganiayaan kepada korban. (Pandi)

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar