ADVERTISEMENT

Pj Gubernur Heru Dituding Hapus Jejak Anies, Syarif Sebut Terlalu Dini dan Belum Ada Bukti Konkrit

Jumat, 16 Desember 2022 19:27 WIB

Share
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif. (aldi)
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif. (aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dituding menghapus jejak Anies Baswedan. Atas tudingan itu, Sekretaris Komisi (Sekom) D DPRD DKI Jakarta, Syarif menilai tudingan itu terlalu dini.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada bukti konkret untuk menegaskan pernyataan tersebut.

"Terlalu dini untuk menilai itu, saya belum berani mengatakan menghapus, ada upaya, tapi indikasinya ada, tapi bukti konkretnya saya belum menemukan," ujar Syarif di Balai Kota, Jumat (16/12/2022).

Kendati begitu, Syarif mengaku ada indikasi yang mengarah ke sana. Ia pun menegaskan, perlu adanya waktu minimal sampai tiga bulan untuk menilai apakah benar Pj Heru Budi mendelegitimasi kebijakan Anies.

"Gak sekonyong-konyong kita bisa nilai, oleh karena itu lihatlah dua tiga bulan ini apasih upayanya," tegas Syarif, politisi Gerindra ini.

Pun ia sendiri tak menampik, sejumlah kebijakan yang dilaksankan Heru dalam beberapa bulan terakhir memang penuh tanda tanya. 

Misalkan pergantian logo, penghilangan nama Anies di Lapangan Ingub, serta merombak jajaran pengurus BUMD dan SKPD.

Tak hanya itu, Heru turut membuat aturan baru menyoal pembatasan usia kerja pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Yang sebelumnya di era Anies tidak dibatasi, kini Heru membatasi usia kerja PJLP hanya sampai 56 tahun.

"Tapi apakah nanti itu terkait dengan penghapusan? saya tidak setuju. Indikasinya lemah, gak kuat bahwa ingin mengatakan pak heru menghapus jejak," tandas Syarif. (Aldi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT