"Jadi terhadap keinginan, terhadap rencana pembatalan ini kami dari BPN akan selalu berhati-hati dan bersiap melakukan evaluasi, validasi terhadap status tanah yang akan kami batalkan ini," ujar David.
Namun demikian, David menegaskan pihaknya akan akan merencanakan pembatalan penerbitan sertifikat itu, jika memang dokumen atau formil yang dibutuhkan memenuhi syarat.
"Artinya kan semua prosedur persyaratannya itu harus jelas karena kita mengeluarkan adalah sertifikat yang memiliki produk hukum yang harus berkekuatan hukum," pungkasnya.