Kasus Pembunuhan di Danau Perumahan Segara City Bekasi Dilatari Cinta Segitiga

Jumat 16 Des 2022, 17:12 WIB
Pelaku FF saat diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Polres Metro Bekasi. (foto: poskota/ihsan)

Pelaku FF saat diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Polres Metro Bekasi. (foto: poskota/ihsan)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Polres Metro Bekasi menangkap pelaku penikaman berinisial FF (20) di Danau Perumahan Segara City, Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 

Kapolsek Tarumajaya, AKP Akhmadi mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Minggu 4 Desember 2022 lalu, pada pukul 21.00 WIB.

"Alhamdulillah dalam waktu 6 jam, tepatnya jam 03.00 pagi pelaku berinisial FF (20) diamankan polsek dan polres," ujar AKP Akhmadi, Jumat 15 Desember 2022.

Pelaku menikamkan pisau ke dada sebelah kiri korban berinisial DNY hingga tewas di lokasi kejadian.

Adapun motif pelaku menikam korban lantaran cemburu mantan pacarnya dekat dengan DNY. 

Akhmadi menjelaskan, ada unsur cinta segitiga dalam kasus tersebut.

"Pelaku tidak senang atau tidak terima mantan pacarnya pelaku dekat dengan korban," ungkapnya.

Karena kesal, akhirnya pelaku mengajak bertemu korban di lokasi penikaman.

Sesampainya di TKP, pelaku pun langsung berduel dengan korban dan menikam dada korban dengan pisau.

"Tikam korban dengan senjata tajam ke dada kiri korban hingga meninggal dunia," jelasnya.

Setelah menikam korban hingga tewas, pelaku pun melarikan diri.

Berita Terkait
News Update