Gelapkan Mobil Rental, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Jumat 16 Des 2022, 19:31 WIB
Tersangka HI saat dihadirkan dalam ekspos di Mapolresta Serang Kota. (Foto: Rahmat Haryono)

Tersangka HI saat dihadirkan dalam ekspos di Mapolresta Serang Kota. (Foto: Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - HI (30) wanita asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang diamankan petugas Reskrim Polsek Serang dan Satreskrim Polresta Serang Kota. 

Ibu rumah tangga tersebut diamankan polisi karena diduga menggelapkan mobil rental bersama suaminya, AG (35). 

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, perbuatan pasangan suami istri tersebut dilakukan pada Maret 2022 lalu. 

Ketika itu, keduanya menyambangi rental mobil di Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

"Modus pasangan suami istri ini awalnya dengan menyewa mobil rental di Kebon Jahe," ujar David saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, pada Jumat 16 Desember 2022.

Setelah mobil rental disewa, kedua pelaku menggadaikannya kepada seorang warga di Cikeusal, Kabupaten Serang. 

Warga tersebut menerima gadai dari kedua pelaku karena tidak mengetahui asal mobil yang digadaikan.

"Mobil rental ini digadaikan kedua pelaku ke warga di Cikeusal senilai Rp 30 juta," ujar David didampingi Kanitreskrim Polsek Serang Iptu Aditya Permata Putra. 

Setelah mobil digadaikan, kedua pelaku menghilang. Pemilik mobil rental yang kehilangan kendaraannya lantas melapor ke Polsek Serang. 

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku HI di rumahnya. 

"Pelaku ini melarikan diri ke Bandung dan sempat bekerja selama beberapa bulan di sana," kata David. 

News Update