BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi membekuk pelaku penikaman terhadap Pemuda berinisial DNY (20) di danau Segara City Tarumajaya, Bekasi.
Pelaku tega melakukan aksinya karena terlibat cinta segitiga.
Pelaku berinisial FF (20) kesal lantaran, korban menjalin asmara dengan mantan kekasihnya, hingga membuat FF cemburu.
"Kalau dibilang cinta segitiga iya," ujar Kapolsek Tarumajaya, AKP Akhmadi, Jum'at (16/12/2022).
Akhmadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/12/2022), sekira pukul 20.00 WIB.
Awalnya pelaku dan korban sempat berkomunikasi melalui Facebook messenger.
Komunikasi itu membahas pertemuan antar keduanya dan berjanji menyelesaikan masalah tentang mantan pacar pelaku yang sebelumnya pernah jalan dengan korban.
Sesampainya di lokasi kejadian, saat itu korban sedang asyik nongkrong dengan teman temannya.
Pelaku yang mengendarai motor, segera turun dan menghampiri korban.
"Sampai di situ, akhirnya mereka (pelaku dan korban) bertengkar, dilerai ama temannya," ungkapnya.
Saat pertikaian itu dilerai, pelaku nampak kerasukan setan, hingga pisau yang tersimpan di pinggang sebelah kanan langsung menghunus dada korban sebanyak satu kali.
Korban sempat melarikan diri, namun saat berlari ia tersandung trotoar hingga terjatuh.
Pelaku masih berusaha mengejar, namun saat melihat kondisi korban terluka, pelaku segera meninggalkan lokasi kejadian.
Korban dilarikan ke Tarumajaya Hospital dengan mengendarai sepeda motor oleh saksi, namun korban telah dinyatakan meninggal dunia.
"Pelaku langsung nyabut senjata pisau ini langsung ditancepin ke korban," kata Akhmadi.
Insiden
Akhmadi mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Kanit Jatanras mengejar pelaku.
Senin (5/12/2022) sekira pukul 03.00 WIB, FF diamankan di daerah Sentul Selatan, Kabupaten Bogor.
"Alhamdulillah dalam waktu 6 jam, tepatnya jam 3 pagi pelaku berhasil diamankan polsek dan polres," ucap Akhmadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Ancaman 15 tahun sampai seumur hidup," pungkasnya.