Nomor Urut Parpol

Kamis 15 Des 2022, 05:20 WIB
Tiga Parpol Pengusung Koalisi Indonesia Bersatu. (ist)

Tiga Parpol Pengusung Koalisi Indonesia Bersatu. (ist)

Oleh: Joko Lestari, wartawan Pos Kota

Tok! Usai sudah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan verifikasi parpol peserta pemilu. Hasilnya, 17 parpol memenuhi syarat verifikasi sebagai peserta pemilu 2024.

Ke-17 parpol peserta pemilu tersebut terdiri dari 9 parpol parlemen yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS , PAN dan PPP. Sedangkan 8 parpol non parlemen adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Partai Buruh dan Partai Garuda.

Dengan penetapan parpol peserta pemilu ini, belum dapat dikatakan sudah sepenuhnya selesai tugas KPU dalam verifikasi peserta pemilu, mengingat masih adanya gugatan parpol yang tidak dinyatakan lolos verifikasi. Belum lagi, kemungkinan munculnya gugatan baru dari Partai Ummat, yang konon memiliki data kecurangan.

Artinya tugas panjang masih menghadang dalam menyelesaikan satu tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu. Sementara tahapan pemilu masih cukup panjang.

Pintu gugatan memang dibuka lebar – lebar sebagai bentuk kontrol terhadap kemungkinan kurang validnya data baik yang dimiliki KPU maupun parpol itu sendiri. Gugatan adalah media kroscek untuk saling mengoreksi dan memperbaiki, jika terdapat kekeliruan atas dasar kebenaran dan kejujuran. Bukan atas dasar pesanan ataupun tekanan.

Itulah sebabnya keterbukaan dalam verifikasi data dan administrasi oleh KPU di daerah  – daerah diperlukan untuk memberi gambaran faktual dari parpol yang diverifikasi.

Kita meyakini sesuatu yang diawali dengan baik, akan menghasilkan sesuatu yang baik pula, sebaiknya sesuatu yang diawali dengan hal buruk akan menghasilkan keburukan, mungkin keburukan di berikutnya.

Itulah sebabnya KPU dan Bawaslu yang menangani pengaduan, harus memberi kepercayaan bahwa apa yang ditetapkan, diputuskan adalah baik dan benar. Tak ada celah munculnya gugatan, demi gugatan.

Babak berikutnya setelah penetapan parpol peserta pemilu, adalah penetapan nomor urut. Ada dua opsi, parpol parlemen boleh menggunakan nomor urut lama seperti pemilu 2019 atau menggunakan nomor urut baru hasil undian sebagaimana yang berlaku dengan parpol non parlemen.

Kita mencermati parpol parlemen lebih memilih nomor urut lama yang sudah dikenal publik. Mengganti nomor urut menjadi masalah tersendiri bagi parpol, karena harus membranding ulang. Belum lagi makna simbolis nomor itu sendiri. (*)

Berita Terkait

Letkol, Apa Kata Dunia?

Kamis 15 Des 2022, 05:26 WIB
undefined

Obrolan warteg: Lelang Jabatan

Kamis 15 Des 2022, 05:33 WIB
undefined
News Update