BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kerap membuat resah masyarakat, Satpol PP bekerjasama dengan Polisi menciduk anak punk yang ada di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, Sigit mengatakan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas perbuatan para remaja tersebut.
"Jadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pemaksaan pa7 da saat (mereka) ngamen dijalan," ungkapnya melalui pesan singkat.
Sigit mengatakan, para remaja yang menyebut dirinya beraliran Punk ini melakukan pemaksaan diduga akibat terpengaruh minuman keras.
"Dimana mereka terpengaruh minuman keras pada malam hari, di pagi harinya mereka melakukan kegiatan ngamen tetapi meminta dengan cara memaksa," terangnya.
Akhirnya banyak warga yang resah dengan perbuatan para pemuda tersebut dan melaporkan ke Polsek Leuwiliang.
"Dan disepakati bersama jajaran Polsek untuk melaksanakan razian anak-anak Punk tersebut," ujarnya.
Hasilnya, 7 anak Punk pun tertangkap, diantaranya yaitu 3 wanita dan 4 pria.
Petugas pun melakukan data kependudukan terhadap anak-anak tersebut.
"Mereka berjanji tidak akan mengulanginya lagi," singkatnya.
Sementara itu, Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto menjelaskan, bersama Satpol PP pihaknya menertibkan anak-anak Punk yang mengganggu ketertiban dan kepentingan kegiatan masyarakat.
"Caranya kita lakukan dengan memberikan himbauan dan arahan kepada mereka secara persuasif," paparnya.
Adapun cara yang dilakukan petugas adalah mengarahkan para anak punk ini untuk tidak membuat resah dan meminta secara paksa saat sedang mengamen.
"Contohnya seperti kalau ngamen jangan mengganggu kegiatan masyarakat," pungkasnya. (panca)