JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -
Revisi UU Migas no 22 tahun 2001 wajib dipercepat. Sebab, Investor menunggu kepastian hukum untuk berinvestasi.
Pengamat migas yang juga wartawan senior, Akhmad Yuslizar mengatakan, wacana revisi UU migas sudah sejak lama, sejak BP Migas dibubarkan.
" Yang bertugas mengatur hulu migas tidak ada. Baru tahun 2013 SKK migas berdiri dg basisnya Perpres," kata Direktur Institut Kajian Energi ini.
Kondisi inilah, menurut Yos, yang membuat lifting migas tidak maksimal. Karena peraturan yang mengatur hulu migas terbengkalai.
"Untuk mengejar target atau menambah lifting migas. Harus ada revisi UU migas untuk menarik investor asing, " tandasnya.
Tujuannya, jelas Yos, biar ada kepastian hukum soal investasi migas yang berujung pada naiknya lifting migas
"Saat ini masih ada ratusan cekungan minyak di Indonesia. Pertamina tidak bisa sendirian, butuh investor asing. Jadi, tentu harus ada UU migas pengganti, ' tegas dia.
Sementara itu, wartawan senior Sofyan Badri mengatakan, UU Migas pengganti harus ramah terhadap investasi.
Para pengusaha butuh kepastian hukum.
"Dukungan atau suasana iklim investasi yang sehat perlu sekali. Jadi revisi UU Migas No 22 tahun 2001 adalah keharusan. Sayang sekali terjadi tarik menarik. Tidak ada titik temu soal badan pengelolaan migas , " tandas Sofyan.
Sofyan juga mengungkapkan, banyak investor migas asing yang wait and see untuk menunggu kepastian revisi ini. Jadinya stake holder negara yang urus produk hukum migas wajib melakukan percepatan UU ini.