JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mempersilahkan warga untuk memberikan sanksi sosial kepada pengendara berpelat nomor RF, apabila dengan sengaja tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengemudi pelat RF adalah melintas di bahu jalan.
Padahal, bahu jalan hanya boleh dilintasi oleh petugas ataupun pengendara umum jika dalam kondisi dan situasi genting atau emergency.
"Silahkan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka, istilahnya menggunakan pelanggaran itu," ujar Latif kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 15 Desember 2022.
Latif pun menegaskan bahwa pengendara berpelat RF memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam berlalu lintas. Sehingga, mereka tetap harus mematuhi aturan dan akan ditindak apabila melanggar.
"Mereka sama. RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran. Hak dan kewajibannya sama di jalan. Dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia," kata Latif.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta kepada anggotanya untuk tegas menindak pelat khusus RF yang melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Fadil menegaskan, pelat RF tidak kebal terhadap penindakan. Jika melanggar aturan lalu lintas, pengemudinya tetap dikenakan sanksi tilang.
"Jadi RF yang melanggar pun, RF itu hanya pelat nomor, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," kata Fadil. (pandi)