JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memastikan, sejumlah partai politik (parpol) tetap menggunakan nomor urut lama untuk Pemilu 2024. Hal itu disampaikannya saat acara pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
"Tetap menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya," tutur Hasyim di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Secara runut, Hasyim menyebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap dengan nomor urut 1, Partai Gerindra nomor urut 2, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nomor urut 3, Partai Golkar nomor urut 4, Partai Nasdem nomor urut 5, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8, Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12, dan Partai Demokrat nomor urut 14.
"PPP sebelumnya nomor urut 10 dan menyerahkan undian baru kepada KPU," kata Hasyim.
Sementara itu, KPU resmi mengumumkan 17 partai politik atau Parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu disampaikan usai rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.
"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat peserta Pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024,"tambah Hasyim.
Adapun partai yang dimaksud adalah PDIP, PKS, Perindo, Nasdem, PBB, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Demokrat, Partai Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, dan Partai Buruh.
Sementara untuk partai politik lokal Aceh yang lolos verifikasi antara lain ; Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Berikut peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP (Wanto)