JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jumlah populasi janda di Jakarta Barat mengalami peningkatan selama tahun 2022 ini.
Hal tersebut diketahui berdasarkan data perkara cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat per tanggal 14 Desember 2022 ini.
Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat, Sajidan mengatakan, angka perkara cerai mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
"Ada peningkatan," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu 14 Desember 2022.
Berdasarkan data, jumlah istri yang menggugat cerai suami mencapai 872. Sementara suami yang cerai istri yakni 2.999.
Sehingga total angka cerai yang dilaporkan atau terdata masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Barat mencapai 3.871.
Dari angka itu, perkara cerai gugat yang diputus atau diselesaikan Pengadilan Agama Jakarta Barat yakni sebanyak 831 perkara.
Sementara jumlah cerai talak yang diputus atau diselesaikan Pengadilan Agama yakni sebanyak 2.745.
Sehingga total perkara cerai yang diputus atau diselesaikan Pengadilan Agama Jakarta Barat yakni 3.576.
"Istri yang menggugat cerai suami mayoritas karena faktor ekonomi," tutur Sajidan. (pandi)