Ilustrasi UMP. (dok poskota)

Opini

Polemik Tahunan Kenaikan UMP

Rabu 14 Des 2022, 07:03 WIB

Oleh: Tri H, Wartawan Poskota

POLEMIK pasti muncul saat pemerintah menentukan besaran kenaikkan upah. Disatu sisi pihak buruh, menuntut kenaikkan upah lebih tinggi, sementara kalangan pengusaha merasa kenaikkan upah terlalu tinggi di tengah ancaman krisis ekonomi global.

Bahkan saat ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan mengajukan gugatan uji materiil atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung, yang  menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 10 persen pada tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menanggapi enteng ancaman Apindo tersebut. Menurut Menaker Ida, adalah hak Apindo untuk melakukan gugatan terhadap Permenaker itu.

Menaker beralasan sudah melakukan dialog dengan semua stakeholder setelah Permenaker itu diterbitkan. Pihaknya juga sudah mensosialisasikannya termasuk kepada Apindo dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).

Sementara kalangan buruh juga bergerak menyuarakan hatinya dengan melakukan aksi demo di sejumlah daerah karena merasa besaran kenaikan upah minimum tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini.

Sementara di DKI Jakarta, Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai 1 Januari 2023 mendatang sebesar 5,6 persen atau senilai Rp 4.901.798.

Hal ini pun tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP 2023.

Kepgub tersebut juga melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu. Apabila melanggar ketentuan, perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Gubernur ini juga langsung disambut aksi unjuk rasa buruh, yang menuntut kenaikkan upah 10 persen.

Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal mengatakan, memalukan besaran kenaikkan upah Provinsi DKI hanya sebesar 5,6 persen atau senilai Rp 4.901.798.

Menurutnya buruh menuntut Pemerintah Provinsi DKI menaikkan UMP sebesar 10,55 persen. Minimal 10 persen, sama seperti daerah-daerah lain, seperti Majalengka, Cirebon.

"Malu Ibu Kota upahnya naiknya lebih rendah dari Majalengka, Cirebon, Bogor, dan Subang," kata Said, yang sempat mengerahkan massa ke Balaikota.

Kalau difikir-fikir, bingung juga ya. UMP naik salah, apalagi kalau gak naik. Gimana kalau malah ada perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawannya karena gak mampu bayar upah.

Butuh kebesaran hati dua belah pihak, untuk menerima kenaikkan upah yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai, ada perselisihan antara kalangan buruh dan pengusaha mengganggu produktivitas kerja yang dampaknya bisa mengganggu perekonomian nasional.

Mungkin ke depan, pemerintah bisa memiliki formula pengupahan yang bisa menguntungkan dua belah pihak.

Tags:
umpupah minimum provinsiapindo

Administrator

Reporter

Administrator

Editor