ADVERTISEMENT

Perekrutan Pegawai Kontrak Rawan KKN, Pemkot Jakpus Ultimatum Kasudin

Rabu, 14 Desember 2022 13:13 WIB

Share
Ilustrasi korupsi. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi korupsi. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Jakarta Pusat (Jakpus) mengultimatum kepada seluruh Kepala Suku Dinas (Kasudin) untuk tidak melakukan tindakan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dalam perekrutan pegawai kontrak. 

Hal tersebut disampaikan langsung Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Taufik saat dihubungi awak media, Rabu, 14 Desember 2022.

"Ini kan sedang perekrutan dan perpanjangan pegawai kontrak baik Tenaga Ahli (TA) dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) jangan ada unsur KKN," ujar Taufik.

Taufik mengatakan dalam melakukan perekrutan pegawai kontrak baru ataupun perpanjangan haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena, perekrutan pegawai baru hanya dimungkinkan jika memang ada posisi yang kosong. 

 

"Perekrutan dilakukan secara online dan penerimaan harus sesuai dengan ketentuan persyaratan lowongan yang dibutuhkan," tutur Taufik.

Selain itu, ia juga meminta untuk tidak memecat pegawai mereka demi memasukkan anak ataupun saudaranya menjadi pegawai PJLP ataupun TA. Jika memang ada PJLP dan TA yang dipecat dalam proses perpanjangan kontrak untuk tahun 2023 bisa melapor ke Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Pusat.

"Lapor ke kami jika memang ada PJLP ataupun TA yang dipecat oleh Kepala Suku Dinas yang ada di Jakarta Pusat," imbaunya. 

Sementara, di tempat terpisah, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan, seluruh PJLP tengah melakukan perpanjangan kontrak. 

Adapun total pegawai PJLP sebanyak 250 dan dipastikan tidak ada pengurangan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT